Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ketahui Jam Perdagangan Bursa Saham di BEI

ilustrasi saham (unsplash.com/Austin Distel)
Intinya sih...
- Jam perdagangan di pasar reguler memiliki beberapa sesi, antara lain: Pra-pembukaan, Sesi 1, Sesi II, Pra-penutupan, Random Closing, dan Pasca Penutupan.
- Jam perdagangan di pasar tunai dilakukan untuk menyelesaikan kegagalan anggota bursa dengan waktu penyelesaian pada hari itu atau T+0 setelah transaksi bursa.
- Pasar negosiasi memiliki jam perdagangan yang berbeda dengan pasar reguler, dengan sesi I dan II serta penyelesaian transaksi sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Selain kemampuan untuk menangkap peluang, seorang investor saham harus mengetahui aturan yang berlaku. Salah satunya aturan mengenai jam perdagangan bursa saham.
Dalam berinvestasi saham, terdapat aturan waktu jual beli saham. Di Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi lembaga yang juga mengatur regulasi waktu perdagangan.
Editorial Team
3+
3+
Follow Us