Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kenapa BEI Akan Ubah Batas Harga Saham Rp50 Menjadi Rp1?
ilustrasi saham (unsplash.com/Anne Nygård)

  • BEI akan menurunkan harga minimum saham di pasar reguler dan tunai dari Rp50 menjadi Rp1 untuk memperluas likuiditas serta memperbaiki pembentukan harga.

  • BEI menyiapkan penyesuaian ARA dan ARB, dengan pergerakan Rp1 secara nominal untuk saham Rp1–Rp10.

  • Kriteria Papan Pemantauan Khusus terkait harga Rp50 akan dihapus. BEI menargetkan implementasi 7 September 2026 setelah uji coba.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Langkah ini ditujukan untuk memperluas likuiditas sekaligus memperbaiki proses pembentukan harga (price discovery).

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," ujar Jeffrey dalam keterangan resminya, Kamis (19/8).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan rencana tersebut masih dibahas bersama pelaku industri. Pada 19 Agustus 2026, BEI telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), serta berkomunikasi dengan investor global.

Selain batas minimum harga saham, BEI menyiapkan penyesuaian auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB), serta sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus. Detail aturan akan diumumkan setelah BEI menghimpun masukan pelaku pasar dan mengukur kesiapan sistem perdagangan Anggota Bursa.

Skema ARA dan ARB ikut berubah

Selain menurunkan batas minimum harga saham, BEI juga berencana menyesuaikan batas ARA dan ARB. Rinciannya sebagai berikut:

ARB

  • Rp1–Rp10: Rp1 (menggunakan nilai nominal, bukan persentase)

  • Rp11–Rp200: 15 persen

  • Rp201–Rp5.000: 15 persen

  • Di atas Rp5.000: 15 persen.

ARA

  • Rp1–Rp10: Rp1 (menggunakan nilai nominal, bukan persentase)

  • Rp11–Rp200: 35 persen

  • Rp201–Rp5.000: 25 persen

  • Di atas Rp5.000: 20 persen.

Sebagai pembanding, ketentuan saat ini menetapkan ARB sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga. Sementara ARA sebesar 35 persen berlaku untuk saham Rp50–Rp200, 25 persen untuk Rp201–Rp5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp5.000.

46 saham berada di level Rp50

Berdasarkan data harga saham pada perdagangan Kamis (20/8), terdapat 46 emiten yang berada di level Rp50 per saham. Berikut daftarnya:

  1. PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP)

  2. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)

  3. PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk (ATLA)

  4. PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP)

  5. PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP)

  6. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)

  7. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)

  8. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)

  9. PT Cowell Development Tbk (COWL)

  10. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)

  11. PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO)

  12. PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA)

  13. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

  14. PT First Indo American Leasing Tbk (FINN)

  15. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

  16. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO)

  17. PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT)

  18. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)

  19. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)

  20. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)

  21. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)

  22. PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF)

  23. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

  24. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)

  25. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

  26. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)

  27. PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI)

  28. PT Modernland Realty Ltd. Tbk (MDLN)

  29. PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV)

  30. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

  31. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

  32. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)

  33. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS)

  34. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)

  35. PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)

  36. PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)

  37. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

  38. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

  39. PT SMR Utama Tbk (SMRU)

  40. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

  41. PT Jaya Swarasa Agung Tbk (TAYS)

  42. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)

  43. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

  44. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)

  45. PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE)

  46. PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA)

Sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus dihapus

BEI juga akan menghapus sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus yang berkaitan dengan batas harga Rp50. Dengan perubahan ini, saham tertentu yang sebelumnya diperdagangkan melalui call auction berpeluang kembali ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.

Kriteria yang akan dihapus mencakup saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan likuiditas rendah selama tiga bulan terakhir. BEI juga akan menghapus kriteria 11.2, yaitu saham yang sudah tidak memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya, tetapi masih memiliki harga di bawah Rp50.

BEI memperkirakan perubahan mekanisme perdagangan dapat meningkatkan frekuensi dan nilai transaksi hingga dua sampai tiga kali lipat. Uji coba aturan baru bersama Anggota Bursa dijadwalkan pada 22 dan 29 Agustus 2026, sedangkan implementasinya ditargetkan mulai 7 September 2026.

FAQ seputar BEI akan ubah batas harga saham

Berapa batas minimum harga saham yang direncanakan BEI?

Batas minimum direncanakan turun dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.

Kapan aturan baru ditargetkan berlaku?

BEI menargetkan implementasi aturan baru pada 7 September 2026.

Berapa jumlah saham yang berada di level Rp50?

Terdapat 46 saham yang tercatat berada di level Rp50 berdasarkan data 20 Agustus 2026.

Apakah ARA dan ARB juga akan berubah?

Ya, BEI berencana menyesuaikan klasifikasi ARA dan ARB berdasarkan rentang harga saham.

Curated For You

Editorial Team

Related Article