Jakarta, FORTUNE — Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Langkah ini ditujukan untuk memperluas likuiditas sekaligus memperbaiki proses pembentukan harga (price discovery).
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," ujar Jeffrey dalam keterangan resminya, Kamis (19/8).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan rencana tersebut masih dibahas bersama pelaku industri. Pada 19 Agustus 2026, BEI telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), serta berkomunikasi dengan investor global.
Selain batas minimum harga saham, BEI menyiapkan penyesuaian auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB), serta sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus. Detail aturan akan diumumkan setelah BEI menghimpun masukan pelaku pasar dan mengukur kesiapan sistem perdagangan Anggota Bursa.
