Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Bursa Efek Indonesia/Dok. Desy Y/Fortune Indonesia

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) menangguhkan sementara perdagangan saham 6 emiten karena menunggak biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ ALF) 2022.

Dalam ketentuan BEI, emiten wajib membayarkan biaya pencatatan saham tahunan di muka untuk masa 12 bulan sejak Januari hingga Desember. Biaya tersebut wajib diterima di rekening bank maksimal di hari bursa terakhir pada Januari, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh emiten.

Jika ada keterlambatan pembayaran, maka emiten akan mendapat sanksi berupa denda, yang maksimal disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender sejak jatuhnya sanksi.

Bila emiten tak melunasi denda di periode tersebut, maka BEI bisa menyuspensi perdagangan saham milik emiten di pasar reguler. Penangguhan dapat dicabut bila emiten sudah membayarkan biaya pencatatan tahunan dan denda.

Daftar emiten yang kena suspensi

Editorial Team

Tonton lebih seru di