Jakarta, FORTUNE - Emiten rumah sakit Mitra Keluarga, PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA), menetapkan dividen tunai sebesar Rp43 per saham untuk tahun buku 2025 kepada para pemegang saham.
Secara total, dividen tunai MIKA setara dengan Rp598 miliar. Dus, rasio pembayaran dividen MIKA untuk tahun 2025 mencapai 43,8 persen dari laba bersih perseroan pada 2025, yakni Rp1,36 triliun.
Pembagian dividen itu telah disetujui oleh pemegang saham melalui RUPST 2025. "Pembayaran dividen [dilakukan pada] 10 Juli 2026," demikian dikutip dari keterbukaan informasi terbaru MIKA, Kamis (11/6).
Secara lengkap, inilah jadwal pembagian dividen MIKA untuk tahun buku 2025:
Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi: 18 Juni 2026.
Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi: 19 Juni 2026.
Cum dividen di pasar tunai: 22 Juni 2026.
Ex dividen di pasar tunai: 23 Juni 2026.
Recording date atau tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak atas dividen: 22 Juni 2026.
Pembayaran dividen: 10 Juli 2026.
Selain untuk dividen, laba bersih perseroan juga dilaokasikan dan dibukan sebagai dana cadangan, tepatnya sebesar Rp13,65 miliar. Sementara itu, sisa laba dibukukan sebagai laba ditahan untuk menambah modal kerja perseroan.
Dalam RUPST yang sama, Mitra Keluarga juga menetapkan susunan anggota direksi dan dewan komisaris yang berlaku ssejak penutupan rapat hingga RUPST 2029, yakni:
Direksi
Direktur Utama: Rustiyan Oen.
Direktur: Joyce Vidyayanti Handajani.
Direktur: dr. Christina Dian Anggraeni.
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Jozef Darmawan Angkasa.
Komisaris: Shinta Deviyanti Setiawan.
Komisaris: Isje Ayusari.
Komisaris Independen: dr. Nurvantina Pandina.
Komisaris Independen: dr. I Gusti Gede Subawa.
Dilansir dari IDX Mobile, harga saham MIKA melemah 0,33 persen ke Rp1.490 pada perdagangan Kamis per pukul 10.50 WIB.
