Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
OJK Siapkan Aturan Batas Maksimal Kepemilikan Saham BEI
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat ditemui di acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia 2026 di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Selasa (11/8). (Eko Wahyudi/Fortune Indonesia)
  • OJK merumuskan POJK Demutualisasi BEI yang mengatur batas maksimal kepemilikan saham secara umum, ditargetkan rampung pada pekan kedua September 2026.
  • Besaran batas kepemilikan masih dikaji dengan membandingkan praktik bursa negara lain; kepemilikan di atas batas hanya bisa diberikan kepada mitra strategis melalui penilaian dan persetujuan OJK.
  • Penawaran saham BEI dimulai setelah POJK terbit dan aturan internal diubah lewat RUPS; regulasi juga mencakup tata kelola, risiko, infrastruktur, tarif, serta pemisahan hak dan fungsi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan ketentuan mengenai batas maksimal kepemilikan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari proses demutualisasi bursa. Aturan yang ditargetkan rampung pada pekan kedua September 2026 ini akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) Demutualisasi dan berlaku secara umum, termasuk bagi lembaga representasi negara seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan OJK masih mengkaji besaran persentase kepemilikan yang ideal bagi satu pihak tanpa memerlukan persetujuan khusus OJK.

Penentuan besaran batas tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan komparasi praktik yang diterapkan oleh bursa-bursa efek di negara lain.

"Tentu tidak ada indikasi spesifik terkait jumlah kepemilikan dari semua pihak, termasuk tiga lembaga yang disebutkan secara spesifik di Undang-undang (UU). Hanya kami sedang memikirkan satu konsep untuk secara umum akan ada pembatasan kepemilikan maksimum yang diizinkan tanpa melalui persetujuan OJK oleh satu pihak tertentu," kata Hasan ditemui seusai Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta, Selasa (11/8).

"Angkanya sekarang masih dalam kajian. Nanti mohon ditunggu, di POJK akan disebutkan secara khusus. Kurang lebih angkanya komparasi dengan bursa-bursa lain setara," ujarnya.

Kendati menyiapkan batas kepemilikan umum, OJK tidak menutup ruang bagi pihak tertentu untuk memiliki saham BEI melampaui batasan tersebut. Namun, pengecualian ini tidak berlaku otomatis dan hanya diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria sebagai mitra strategis dalam pengembangan industri pasar modal setelah lolos uji penilaian OJK.

"Jika memenuhi kriteria sebagai pihak yang kita pandang sebagai mitra strategis bagi pengembangan industri dan bursa efek, maka kelebihan batasan kepemilikan pihak tersebut hanya dapat dimungkinkan sepanjang melalui proses penilaian dan persetujuan di OJK," ujar Hasan.

Selain tiga lembaga representasi negara—Kemenkeu, BI, dan Danantara Indonesia—peluang kepemilikan saham BEI juga terbuka bagi badan hukum Indonesia lainnya sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK Demutualisasi.

Pelaksanaan penawaran saham bursa baru akan dimulai secara prosedural setelah penerbitan POJK dan penyesuaian ketentuan internal BEI. BEI perlu mengubah sejumlah ketentuan termasuk Anggaran Dasar perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Baru setelah itu akan ada undangan minat kepemilikan dari tiga pihak yang disebutkan di Undang-Undang (UU). Termasuk dapat juga menawarkan atau mengundang pihak lainnya, yaitu badan hukum Indonesia yang sesuai kriteria dan persyaratan yang nanti bisa dilihat di POJK," kata Hasan.

POJK Demutualisasi BEI dirancang secara holistik. Selain mengatur struktur kepemilikan saham dan perubahan bentuk hukum bursa, regulasi ini mencakup pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotaan, tata kelola, hingga pemisahan fungsi regulasi dan pengembangan bisnis.

"Kemudian, ada ketentuan terkait pengalihan saham dan pengendalian risiko serta operasional, kemudian infrastruktur, dan juga nanti ada mekanisme tarif bursa efek yang kita atur," ujar Hasan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article