Pajak Kripto Tembus Rp719,6 Miliar, Ini Penyumbang Terbesar

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 mencapai Rp719,61 miliar. Capaian tersebut diraih di tengah tren penurunan nilai transaksi kripto secara tahunan dibandingkan periode sebelumnya.
Dalam periode yang sama, INDODAX mencatat setoran pajak sebesar Rp376,12 miliar hingga November 2025. Angka ini menempatkan INDODAX sebagai penyumbang lebih dari separuh total penerimaan pajak kripto nasional.
CEO INDODAX William Sutanto menegaskan bahwa kontribusi tersebut mencerminkan peran INDODAX sebagai pemimpin pasar yang konsisten menjalankan kewajiban perpajakan dan mematuhi regulasi industri.
“Kontribusi pajak yang dibayarkan INDODAX hingga November 2025 mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri aset kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar William, Minggu (25/1).
Sementara itu, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK mengungkapkan bahwa total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2024 yang melampaui Rp650 triliun.
Di tengah perlambatan nilai transaksi, jumlah konsumen aset kripto justru menunjukkan tren kenaikan. Hingga akhir Desember 2025, jumlah pengguna tercatat mencapai 20,19 juta orang, dengan dominasi dari kelompok usia muda.
Menanggapi fenomena tersebut, William Sutanto menilai peningkatan jumlah konsumen di tengah penurunan volume transaksi menandakan proses pendewasaan industri kripto nasional.
“Kami melihat pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Aktivitas tidak lagi semata didorong oleh volume transaksi, tetapi juga oleh kesadaran terhadap risiko, kepatuhan, dan penggunaan yang lebih terukur,” tuturnya.
Ke depan, INDODAX menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan regulator dalam membangun ekosistem aset kripto di Indonesia yang tertib, transparan, dan sejalan dengan kerangka regulasi yang berlaku.









