Jakarta, FORTUNE – Indonesia menerapkan pasar bebas, walaupun tidak secara menyeluruh. Pemerintah tidak melepas begitu saja semua komoditas ke pasar. Salah satu contohnya adalah harga listrik yang ditentukan oleh subsidi pemerintah.
Berbicara tentang pasar bebas, maka akan terkait penerapan prinsip ekonomi berdasarkan adanya hukum permintaan dan penawaran. Setiap keputusan dan aksi individu yang erat dengan jasa, barang, maupun uang, akan bersifat sukarela.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pasar bebas adalah pasar tempat para penjual dan pembeli bebas memutuskan masalah perdagangan dan bisnisnya. Segala bentuk kebijakan tidak memiliki patokan atau paksaan dari pihak lain, termasuk pemerintah.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang seluk-beluk pasar bebas, berikut rangkumannya sebagaimana bersumber dari laman accurate.id.