Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

RS Siloam (SILO) Terima Pinjaman Sindikasi Senilai Rp14,5 Triliun

Rumah Sakit Siloam. (Shutterstock/Mezario)
Intinya sih...
  • Fasilitas pinjaman melibatkan bank ternama seperti BNI, CIMB Niaga, BCA, DBS Indonesia, MUFG Bank, dan HSBC.
  • Pinjaman tersebut akan digunakan untuk ekspansi bisnis dan diharapkan membawa dampak positif bagi kinerja Siloam ke depannya.

Jakarta, FORTUNE - PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO), emiten pengelola jaringan rumah sakit terkemuka, baru saja mendapatkan angin segar berupa fasilitas pinjaman sindikasi dengan nilai total Rp14,5 triliun. Penandatanganan perjanjian pinjaman jumbo ini dilakukan pada 24 Maret 2025.

Pinjaman sindikasi ini melibatkan sejumlah bank besar, yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank DBS Indonesia, MUFG Bank, Ltd. Jakarta Branch, serta The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Singapore Branch. Lembaga-lembaga keuangan ini bertindak sebagai mandated lead arrangers and bookrunners (MLAB), yang memiliki peran penting dalam mengatur dan mengelola pinjaman ini.

Dalam struktur perjanjian kredit tersebut, BNI ditunjuk sebagai facility agent yang bertugas mengoordinasikan seluruh proses penyaluran dana, serta bertindak sebagai security agent yang mengelola jaminan atas fasilitas kredit ini.

Corporate Secretary RS Siloam, Ratih Hadiwinoto, menjelaskan fasilitas pinjaman sindikasi ini terdiri dari beberapa skema, termasuk term loan dengan tenor selama tujuh tahun, revolving credit facility (fasilitas kredit bergulir), serta berbagai fasilitas pendukung lainnya. Dana segar yang diperoleh dari pinjaman ini akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung rencana ekspansi bisnis Siloam ke depannya.

Menurut Ratih, SILO dalam perjanjian kredit ini memberikan jaminan berupa aset perusahaan yang nilainya lebih dari 50 persen dari total aset bersih perseroan, sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

"Fasilitas ini tunduk pada kondisi prasyarat dan kondisi lanjutan, termasuk pada persetujuan pemegang saham atas pemberian jaminan dan penjaminan yang merupakan bagian integral dari transaksi ini," demikian keterangan Ratih dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (25/3).

Dengan langkah strategis ini, Siloam diharapkan dapat semakin meningkatkan daya saingnya pada industri kesehatan nasional dan memperluas kontribusinya dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us