Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7). (Antara/Galih Pradipta).

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia telah merancang 15 stimulus kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun depan. 

Kebijakan ini mencakup berbagai sektor dan ditujukan kepada berbagai lapisan masyarakat, mulai dari rumah tangga berpenghasilan rendah hingga dunia usaha.

Mengutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Ekon), berikut adalah daftar 15 stimulus pemerintah yang akan digelontorkan tahun depan.

1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Minyak Goreng MINYAKITA

Pemerintah mencanangkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan. Meski demikian, ada beberapa kategori barang yang tidak terkena kenaikan tarif seperti sembako.

Pemerintah akan menanggung 1 persen dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya 12 persen untuk minyak goreng sawit curah bermerk ‘MINYAKITA’. Dengan demikian, PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen, sehingga harga minyak goreng ini lebih terjangkau bagi masyarakat.

2. PPN DTP untuk Tepung Terigu

Editorial Team

Tonton lebih seru di