Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode November 2023 menemukan dan memblokir 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, paling banyak berasal dari entitas yang melakukan modus penipuan penawaran kerja.
“Sebanyak 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (2/1).
Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.