Jakarta, FORTUNE - Mengecek pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah aktivitas yang wajib dilakukan untuk menghindari keterlambatan pembayaran dan denda. Caranya gampang-gampang susah, tergantung lokasi tinggal pemilik kendaraan.
Jika Samsat wilayahnya telah memberikan layanan online, maka pemilik kendaraan bisa mengeceknya langsung tanpa perlu keluar rumah. Sebaliknya, akan sulit jika layanan online belum dikembangkan sehingga pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat di wilayahnya.
Tercatat baru 19 provinsi yang Samsatnya membuka layanan cek pajak kendaraan secara online yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, NTB, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara.
Masyarakat yang nomor kendaraannya terdaftar di provinsi tersebut dapat mengecek pajak kendaraan bermotor melalui situs resmi, aplikasi e-Samsat, dan layanan SMS.