Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Feny Selly

Jakarta, FORTUNE - Mengecek pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah aktivitas yang wajib dilakukan untuk menghindari keterlambatan pembayaran dan denda. Caranya gampang-gampang susah, tergantung lokasi tinggal pemilik kendaraan.

Jika Samsat wilayahnya telah memberikan layanan online, maka pemilik kendaraan bisa mengeceknya langsung tanpa perlu keluar rumah. Sebaliknya, akan sulit jika layanan online belum dikembangkan sehingga pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat di wilayahnya.

Tercatat baru 19 provinsi yang Samsatnya membuka layanan cek pajak kendaraan secara online yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, NTB, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara.

Masyarakat yang nomor kendaraannya terdaftar di provinsi tersebut dapat mengecek pajak kendaraan bermotor melalui situs resmi, aplikasi e-Samsat, dan layanan SMS.

Cek Pajak Kendaraan Bermotor di Situs Resmi

Secara garis besar, cara mengecek PKB melalui situs resmi Samsat hampir sama di tiap provinsi. Pemilik kendaraan hanya perlu mengisi data nomor polisi serta NIK yang terdaftar pada STNK kendaraan. Namun ada pula situs yang mengharuskan input nomor rangka dan jenis pelat.

Selanjutnya, bisa langsung mengeklik proses atau masukan kode Captcha terlebih dahulu untuk beberapa situs. Dalam waktu singkat jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan akan muncul.

Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat SMS

Editorial Team

Tonton lebih seru di