Salah satu pekerjaan dengan jam kerja terlama yakni pengemudi truk jarak jauh. Pengemudi truk sering kali harus menghadapi hari-hari yang panjang dan berminggu-minggu jauh dari rumah.
Dalam aturan hukum di berbagai negara jam kerja pengemudi truk berbeda-beda, misalnya di Kanada, pengemudi truk dapat bekerja hingga 14 jam per hari.
Di Indonesia, jam kerja pengemudi kendaraan motor umum seperti truk atau bus, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 90 isinya adalah:
1. Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.
3. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
4. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.
Mengingat jam kerja yang panjang dan menghadapi risiko kecelakaan lalu lintas, tingkat cedera, dan risiko kematian yang tinggi, maka para pengemudi truk perlu menyesuaikan gaya hidup dan memperhatikan waktu istirahat mereka.