Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan sejumlah kebijkan signifikan untuk mencegah terlangnya kasus kecelakaan bus. Salah satunya dengan merancang peraturan jual-beli bus.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, rancangan peraturan itu bakal dibuat menyusul sejumlah kasus kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar di Ciater, Subang.
"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro dalam keterangan resmi, Selasa (14/5).
Pihaknya juga akan meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi data kendaraan-kendaraan bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang Uji KIR nya masih aktif dan sudah mati.
Petugas uji KIR juga diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR.
Ia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan, tidak hanya kepada sopir tetapi juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.
"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," katanya.