Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Antipasi Kasus Kecelakaan Terulang, Kemenhub Akan Atur Jual-Beli Bus

ilustrasi bus (unsplash.com/Hobi industri)
Intinya sih...
- Kementerian Perhubungan merancang peraturan jual beli bus untuk mencegah kecelakaan berulang.
- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, ingin agar data kendaraan bus lebih terkontrol dan diawasi.
- Pihak kepolisian diminta melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan sejumlah kebijkan signifikan untuk mencegah terlangnya kasus kecelakaan bus. Salah satunya dengan merancang peraturan jual-beli bus.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, rancangan peraturan itu bakal dibuat menyusul sejumlah kasus kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar di Ciater, Subang.
Topics
Editorial Team
EditorEkarina .
EditorEko Wahyudi
Follow Us