Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
APINDO Keluhkan Banyaknya Klausul Pidana pada RUU Ketenagakerjaan
Buruh dari arah Cawang mulai berdatangan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.45 WIB, Kamis (24/9/2026). (IDN Times/Rohman)
  • Apindo menilai 33 ketentuan pidana dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berpotensi memperberat hubungan industrial, termasuk sanksi bagi pelanggaran upah minimum dan perlindungan tenaga kerja.
  • Dunia usaha mendorong konsep flexicurity, penguatan dialog bipartit, serta ruang perundingan upah dan kondisi kerja agar perlindungan pekerja berjalan seiring penciptaan lapangan kerja.
  • DPR menyatakan masukan pengusaha, termasuk pasal pidana, masih dapat ditinjau. RUU 264 pasal itu memasuki harmonisasi dan ditargetkan disahkan pada 8 Oktober 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti banyaknya ketentuan pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Dunia usaha menilai aturan tersebut berpotensi memperberat hubungan industrial dan meminta agar pembentuk undang-undang kembali mempertimbangkan pendekatan lebih berimbang.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengatakan draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 33 ketentuan pidana. Menurut dia, jumlah tersebut menjadi perhatian serius dunia usaha karena hubungan ketenagakerjaan pada dasarnya merupakan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Undang-undang yang ditangani bahasa Indonesia sekarang penuh dengan pasal pidana. Ini pertama kali di Indonesia, barangkali di dunia ini ya,” ujar Bob dalam diskusi CSIS bertajuk Mencari Format Peraturan Ketenagakerjaan yang Melindungi dan Mendukung Daya Saing, Kamis (24/9).

Pasal 211, misalnya, mengatur pidana bagi pengusaha yang membayar pekerja di bawah upah minimum. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Ketentuan pidana juga terdapat dalam Pasal 193. Pemberi kerja yang tidak memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sebagaimana diatur dalam RUU dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.

Bob menilai pendekatan regulasi ketenagakerjaan semestinya tidak hanya memperkuat perlindungan setelah seseorang mendapatkan pekerjaan, tetapi juga memastikan terciptanya lapangan kerja. Ia mencontohkan industri pengolahan yang memiliki kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) sekaligus menjadi salah satu penyerap tenaga kerja formal terbesar.

Menurut dia, sektor industri pengolahan justru mengalami penurunan kontribusi setelah mencapai puncaknya pada awal 2000-an. Bob mengaitkan kondisi tersebut dengan desain regulasi ketenagakerjaan, meski dia mengakui tidak bisa memastikan hubungan langsungnya dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satu hal yang disoroti Bob adalah tingginya biaya pemutusan hubungan kerja pada regulasi lama. Ia menyebut besaran pesangon dalam UU 13/2003 pernah termasuk yang tertinggi secara global.

“Perlindungan bagi pekerja menurut Apindo adalah pekerjaan itu sendiri. Kalau nggak ada pekerjaannya, apa yang mau dilindungi?” kata Bob.

Karena itu, Apindo mendorong konsep flexicurity, yakni mencari titik keseimbangan antara fleksibilitas pasar tenaga kerja dan perlindungan pekerja. Bob menilai regulasi seharusnya tidak hanya menambah pembatasan, tetapi juga memperkuat mekanisme hubungan industrial dan ruang dialog antara pekerja dengan perusahaan.

Ia juga menyoroti mekanisme penetapan upah minimum yang dinilai menyisakan ruang terbatas bagi perundingan secara bipartit. Menurut Bob, hubungan industrial perlu memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan dan pekerja untuk membicarakan kondisi kerja dan upah sesuai karakteristik masing-masing perusahaan.

“Adakah pasal penguatan bipartit di kita? Hampir enggak ada. Kenapa? Upah minimum [putusannya] diborong semua sama negara,” ujarnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR-RI sekaligus anggota Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan DPR dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, mengatakan sejumlah masukan dari dunia usaha masih terbuka untuk dibahas. Ia menyebut ketentuan mengenai sanksi pidana dapat kembali ditinjau dalam proses pembahasan bersama pemerintah.

“Ketidakpuasan itu nanti coba kita akomodir misalnya dalam peraturan-peraturan turunan. Terkait dengan pasal-pasal yang kriminal, nanti kita coba review lagi,” kata Zainul.

Ia menekankan pembahasan RUU tersebut membutuhkan titik temu antara kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pemerintah. Menurut dia, pemerintah juga memiliki ruang menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan memberikan pandangan terhadap substansi RUU.

Zainul juga menyatakan pandangan bahwa upah minimum seharusnya menjadi batas bagi pekerja yang belum memiliki pengalaman. Sementara pekerja yang telah memiliki keterampilan, kompetensi, atau masa kerja lebih dari satu tahun semestinya memperoleh upah di atas batas minimum tersebut.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini memasuki tahap harmonisasi dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR setelah pemerintah menyerahkan DIM pada 14 September 2026. RUU tersebut terdiri atas 20 bab dan 264 pasal serta mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan. Aturan ini ditargetkan pada 8 Oktober 2026 sudah disahkan.

RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Agustus 2026 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article