Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi pasar monopoli. Shutterstock/Leremy.

Intinya sih...

  • KPPU dorong DPR amendemen UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  • Aturan baru baru mengalami sekali perubahan, dan belum menyentuh berbagai permasalahan yang ada.

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengamendemen Undang-Undang No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan mengusulkan agar perubahan atas aturan tersebut dapat segera dibahas.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengatakan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) telah mengidentifikasi beberapa hal dalam sebuah tinjauan mengenai persaingan usaha di Indonesia pada 2012. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menghambat proses masuknya Indonesia ke OECD.

Editorial Team

Tonton lebih seru di