Jakarta, Fortune-Bank Indonesia (BI) melakukan penguatan ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan Peraturan Bank Indonesia No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP).
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa Penerbitan dua PBI yang berlaku sejak 1 Juli 2021 diarahkan untuk memperkuat ekosistem sistem pembayaran Indonesia secara end-to-end serta mendorong praktik bisnis yang sehat melalui kolaborasi dengan kolaborasi Bersama perwakilan industri.
Selanjutnya, penerbitan dua ketentuan baru ini merupakan upaya BI untuk menjaga keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan tetap mempertahankan stabilitas. Dua PBI baru ini diluncurkan bersamaan dengan pemberlakuan PBI Sistem Pembayaran (PBI SP) yang menjadi ketentuan induk dari kedua PBI tersebut.