Jakarta, FORTUNE - Perputaran transaksi judi online (judol) di Indonesia telah mencapai Rp927 triliun dalam kurun waktu 2017 hingga kuartal I-2025. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini menggarisbawahi skala masif praktik ilegal tersebut bagi perekonomian nasional.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, bahkan menyebut judi online (judol) sebagai silent killer bagi perekonomian Indonesia.
“Uangnya lari ke luar negeri, ekonomi kita kehilangan sirkulasi. Tidak ada nilai tambah yang tercipta di dalam negeri,” ujar Danang.
Selain menggerus ekonomi makro, fenomena judol juga telah merasuk ke lapisan masyarakat paling rentan.
Data Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menunjukkan, sekitar 70 persen pemain judol di Indonesia berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, dan sebagian besarnya adalah penerima bantuan sosial (bansos).
“Pada Juli 2025, sebanyak 603.000 penerima bantuan sosial diketahui terlibat dalam aktivitas judi daring. Bantuan mereka sudah kami hentikan,” kata Kepala Bidang Perlindungan Data Kemenko Polkam, Erika, dalam keterangannya Selasa (21/10).
Menurut Erika, fenomena ini memperlihatkan judol bukan lagi pelanggaran moral, melainkan telah menjadi ancaman multidimensi terhadap perekonomian keluarga dan stabilitas sosial.
Menanggapi hal ini, Kemenko Polkam kini menyiapkan strategi pemberantasan judol dalam tiga lapis, mulai dari pemutusan domain dan hosting di hulu, dilanjutkan patroli siber kolaboratif di tengah, dan pelarangan finansial di hilir.
Pendekatan ini juga menekankan prinsip pentaheliks, yakni kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat. Erika mengapresiasi dompet digital DANA yang aktif bekerja sama dengan pemerintah memblokir transaksi mencurigakan.
Pada level transaksi, PPATK mendorong pentingnya diplomasi multilateral antarnegara untuk memutus aliran dana ilegal lintas-batas yang digunakan operator judol.
Erika menambahkan, rantai operasi praktik ini sangat kompleks, mulai dari pendaftaran domain massal hingga pemanfaatan transaksi lintas-negara menggunakan e-wallet, QRIS, bahkan kripto.