Transaksi Judi Online Anjlok Rp43 Triliun dalam Setahun Terakhir

- Transaksi judi online turun 80 persen pada Q1-2025, menjadi Rp47 triliun dari Rp90 triliun tahun lalu.
- Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online.
- Sinergi erat antara PPATK, Polri, Kemkomdigi, OJK, dan Bank Indonesia berhasil menurunkan transaksi judi online melalui pemblokiran konten dan langkah strategis lainnya.
Jakarta, FORTUNE - Nilai transaksi keuangan yang bertaut dengan praktik perjudian online (judol) mengalami penurunan signifikan pada kuartal pertama 2025. Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online melaporkan nilai transaksi tersebut anjlok dari Rp90 triliun menjadi Rp47 triliun. Artinya, dalam setahun terakhir terjadi penurunan Rp43 triliun.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan penurunan ini menunjukkan keberhasilan upaya pemberantasan.
"Jika tren ini berlanjut, kami perkirakan total transaksi sepanjang 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi," ujar Ivan dalam keterangannya, Jumat (9/5).
Dia menilai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berperan penting dalam pencegahan dan penanganan judol. Kontribusi Kemkomdigi terlihat dari, antara lain, pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten judol.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kerja kolaboratif seluruh pihak belum usai. Ke depan, Komdigi tidak hanya fokus pada penindakan dan penutupan konten, tetapi juga pembenahan regulasi agar penanganan judol lebih sistematis.
"Ini adalah perjuangan bersama," ujar Meutya.
Keberhasilan menekan transaksi judi online merupakan buah sinergi erat anggota satuan tugas, yang terdiri dari PPATK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Kolaborasi lintas sektor ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judol yang dinilai mengancam stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Selain pemblokiran konten, Kemkomdigi dan anggota Satgas lainnya juga melakukan langkah-langkah strategis lain. Ini mencakup pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk melacak transaksi mencurigakan, pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK, serta operasi penegakan hukum oleh Polri yang telah menyita aset jaringan judol senilai lebih dari Rp500 miliar.
Penguatan tata kelola ruang digital secara menyeluruh juga didukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, yang menjadi landasan penting dalam upaya komprehensif ini.