Jakarta, FORTUNE - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia menyelenggarakan Uji Publik Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat. Agenda ini menjadi bagian dari langkah strategis Kemenko PM untuk merapikan ekosistem pemberdayaan ekonomi yang selama ini dinilai masih terfragmentasi, sekaligus menghadirkan layanan yang lebih terukur bagi masyarakat. Sasaran utama program ini mencakup UMKM, pelaku ekonomi kreatif, koperasi, Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta keluarga mereka.
Uji publik tersebut digelar di Kampus Cikini, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, pada Kamis (18/12). Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyampaikan bahwa dalam merumuskan standardisasi pemberdayaan ekonomi masyarakat, pihaknya telah menjalin kolaborasi intensif dengan FIA UI. Dari kerja sama tersebut, dihasilkan empat luaran utama yang kini memasuki tahap uji publik.
Keempat produk tersebut meliputi Naskah Akademik Standardisasi Program Pelatihan dan Pendampingan, Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat, Draf Keputusan Menteri tentang Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat, serta 13 Modul Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat. Modul-modul tersebut mencakup pembentukan kelembagaan dan komunitas, yang terdiri atas Modul Umum, Modul Kewirausahaan Lanjutan, dan Modul Sektor Prioritas.
“Untuk itu, kami melaksanakan kegiatan Uji Publik guna mendapat masukan yang kritis dan konstruktif terkait standardisasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat secara nasional,” ungkap Leontinus.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan Kemenko PM, Trukan Sri Bahukeling, menuturkan bahwa empat luaran tersebut akan menjadi fondasi implementasi program pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa dokumen-dokumen ini tidak berhenti pada tataran administratif, melainkan berfungsi sebagai kerangka kerja untuk menjamin mutu pelatihan dan pendampingan usaha.
Naskah Akademik, menurut Trukan, berperan sebagai pijakan ilmiah yang disusun berbasis data primer dan sekunder. Sementara itu, Pedoman dan Modul disiapkan sebagai instrumen operasional dalam pelaksanaan program di lapangan.
“Kami mengundang berbagai pemangku kepentingan dalam Uji Publik hari ini, mulai dari akademisi, asosiasi usaha masyarakat, komunitas, pelatih tersertifikasi, perwakilan industri pelatihan dan pendampingan, perbankan, perwakilan media, pengusaha UMKM, Koperasi, Ekonomi Kreatif, hingga perwakilan masyarakat sipil untuk memberikan masukan dan kritik,” kata Trukan.
Ia menambahkan, uji publik ini dirancang untuk menjaring masukan substantif, kritik, serta rekomendasi atas Pedoman Standardisasi dan 13 Modul Pelatihan Berdaya Bersama sebelum difinalisasi. Penyempurnaan ini ditujukan untuk menghadirkan kerangka bersama yang lebih terarah, adaptif, dan berorientasi pada hasil.
Pedoman tersebut tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan seluruh pendekatan pelatihan, melainkan menyediakan rambu mutu dasar agar setiap program, siapa pun penyelenggaranya, mampu menghasilkan pembelajaran yang aplikatif dan berdampak nyata bagi UMKM, koperasi, pelaku ekonomi kreatif, dan pekerja migran. Melalui proses yang partisipatif, Kemenko PM memastikan Pedoman dan Modul Berdaya Bersama benar-benar responsif terhadap kondisi di lapangan serta siap diterapkan secara nasional.
