Bappebti Cabut Izin Usaha Soegee Futures Karena Pelanggaran Regulasi

- Bappebti membekukan izin usaha Soegee Futures karena melanggar regulasi perdagangan berjangka komoditi.
- Keputusan ini didasarkan pada audit, pengawasan, dan pemeriksaan Bappebti yang menemukan pelanggaran terkait dana nasabah dan ketentuan modal.
- Meskipun izin usaha dibekukan, Soegee Futures tetap bertanggung jawab atas tuntutan dari nasabah terkait pelanggaran yang menyebabkan kerugian.
Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi membekukan izin usaha pialang berjangka milik PT Soegee Futures yang berlokasi di Jakarta.
Pembekuan itu mulai berlaku kemarin (10/3).
Sekretaris Bappebti Kementerian Perdagangan, Olvy Andrianita, menyatakan keputusan ini diambil karena PT Soegee Futures tidak menjalankan langkah-langkah perbaikan secara menyeluruh terkait sanksi administratif yang sebelumnya diberikan. Hukuman itu sendiri adalah pembatasan kegiatan usaha dan pembatasan kegiatan usaha lanjutan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Maka, sesuai Keputusan Kepala Bappebti No.04/2025, dijalankanlah pembekuan tersebut.
"Dengan pembekuan kegiatan usaha itu, maka Bappebti juga membukukan semua izin wakil pialang berjangka PT Soegee," kata Olvy dalam siaran pers yang diterima Fortune Indonesia, Selasa (11/3).
Olvy juga mengatakan dasar keputusan ini adalah hasil audit, pengawasan, dan pemeriksaan Bappebti, yang menemukan bahwa Soegee Futures melakukan pelanggaran dengan tidak memperlakukan dana nasabah sebagai dana milik nasabah.
Selain itu, perusahaan itu melayangkan laporan yang mengandung informasi tidak benar, serta gagal memenuhi persyaratan terkait penempatan margin 70 persen pada Lembaga Kliring.
Perusahaan juga tidak memenuhi ketentuan minimal modal disetor serta modal bersih disesuaikan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Meskipun izin usaha telah dibekukan, PT Soegee Futures tetap bertanggung jawab atas segala tuntutan dari nasabah ihwal pelanggaran yang menyebabkan kerugian. Keputusan ini menegaskan komitmen Bappebti dalam menjaga integritas industri perdagangan berjangka serta melindungi kepentingan investor dan nasabah.
Hingga saat ini, berdasarkan laman resmi Bappebti, terdapat 40 pialang berjangka yang izin usahanya telah dicabut. Sementara itu, pialang berjangka yang masih memiliki izin usaha mencapai 68 perusahaan.