Jakarta ,FORTUNE - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Porli bakal memanggil dan memeriksa sejumlah influencer hingga artis yang mempromosikan judi online.
Direktur Dittipidsiber Bareskrim Porli, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar meyatakan, para artis tersebut akan dimintai keterangan terkait peran mereka dalam situs judi online. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh para artis tersebut bisa berdampak buruk terhadap masyarakat dan dapat mengandung pidana yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami akan panggil artis yang bersangkutan, kami akan lihat terpenuhi unsur-unsur (tindak pidana) atau tidak terhadap mereka,” kata Vivid di lansir dari Antaranews, di Jakarta, Kamis (31/8).