NEWS

BSD dan PIK Masuk Daftar PSN Pemerintah, Apa Keuntungannya?

Jelas menguntungkan bagi setiap institusi yang masuk PSN.

BSD dan PIK Masuk Daftar PSN Pemerintah, Apa Keuntungannya?Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada acara memperingati delapan tahun perjalanan dan keberhasilan PSN, Minggu (14/5).
22 March 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah 14 proyek strategis nasional (PSN) pada 2024 ini, mulai dari Kawasan Terpadu di Bumi Serpong Damai (BSD) sampai Pantai Indah Kapuk (PIK). Lantas, apa istimewanya?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan hal ini pada Senin (18/3). “Ada 14 PSN baru periodenya dilakukan oleh swasta atau pembiayaan dari swasta, menciptakan lapangan kerja dan tidak membutuhkan APBN. Ini disetujui oleh Presiden,” katanya, usai mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden.

Seperti diketahui, pembangunan PIK dilakukan oleh pengembang Agung Sedayu Group milik pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan. Sementara, proyek BSD, ada nama Franky Oesman Widjaja, yang memimpin Sinar Mas Land. Keduanya diketahui merupakan pengusaha besar yang tergabung dalam konsorsium investor Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut pemerintah, PIK akan difokuskan menjadi kawasan hunian, komersial, dan wisata terpadu yang ramah lingkungan. Sedangkan BSD, akan menjadi pusat pengembangan pendidikan dan kesehatan bertaraf internasional.

Selain  BSD dan PIK, beberapa kawasan lain digadang-gadang menjadi PSN, di antaranya Kawasan Industri Wiraraja Pulau Galang; Proyek North Hub Development Project Lepas Pantai Kalimantan Timur; Kawasan Industri Neo Energy Parimo Industrial Estate Sulawesi Tengah. Berikutnya, Kawasan Industri Patimban Industrial Estate Subang; Kawasan Industri Giga Industrial Park, Sulawesi Tenggara; Kawasan Industri Kolaka Resource, Sulawesi Tenggara; dan Kawasan Industri Stargate Astra, Sulawesi Tenggara.

Keuntungan

Penetapan kawasan-kawasan ini sebagai PSN tentu saja memberikan keuntungan khusus bagi perusahaan-perusahaan yang sebelumnya mengembangkan kawasan ini. Hal ini sesuai dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021.

Pada Pasal 1 Ayat 2, menjelaskan aturan terkait berbagai kemudahan yang bisa didapat proyek dalam daftar PSN. Hal ini bisa berupa kemudahan perizinan/non-perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi, termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan PSN.

Selain hal di atas, berikut ini adalah beberapa keuntungan lain yang bisa didapatkan ketika menjadi sebuah PSN:

  1. Perizinan
    PP ini mempermudah perizinan untuk PSN, mencakup perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, sampai operasi, pemeliharaan. Sebagai contoh, pada Pasal 4 Poin g dijelaskan bahwa pemerintah melalui stakeholder terkait harus memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam perizinan berusaha dan pengadaan tanah PSN. Lalu, pada Pasal 5 Ayat 2 dijelaskan perizinan berusaha bagi kegiatan yang termasuk dalam risiko tinggi harus dipercepat.
  2. Pembiayaan
    Pada Pasal 14 Ayat 1 dijelaskan pembiayaan PSN yang tidak memakai APBN dan APBD bisa ditopang melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Sementara, di Pasal 13 Ayat 3 disebutkan PSN yang didanai dari sumber pembiayaan lain dapat dilakukan dengan memperhatikan: Integrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan; Kelayakan secara ekonomi dan finansial; dan Kemampuan keuangan Badan Usaha untuk membiayai pelaksanaan penyediaan PSN, dalam hal badan usaha bertindak selaku pemrakarsa.
  3. Jaminan Pemerintah
    Pada pasal 18 ayat 1, disebutkan bahwa Pemerintah dapat memberikan jaminan pemerintah terhadap proyek strategis nasional yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, pada pasal 2, disebutkan bahwa jaminan pemerintah ini dapat berupa kredit atau pembiayaan pemerintahl kelayakan usaha; KPBU; dan risiko politik.
  4. Dampak Sosial
    Pada bab VIII di regulasi ini, pemerintah disebut siap memberikan fasilitas berupa penanganan dampak sosial atas proyek-proyek yang masuk dalam kategori PSN. Kemudahan ini terkait dengan penanganan masalah sosial untuk masyarakat yang terdampak langsung pembangunan PSN.
  5. Masalah Hukum
    Sedangkan, pada pasal 46 ayau 1, dijelaskan bahwa proses administrasi akan didahulukan jika ada laporan atau aduan masyarakat mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam PSN. Dengan demikian, PSN juga akan mendapatkan fasilitas berupa kemudahan penyelesaian masalah hukum yang mungkin terjadi.

Related Topics