NEWS

Kemensos Resmi Cabut Izin PUB dari Yayasan ACT

ACT juga terindikasi alirkan dana ke organisasi terlarang

Kemensos Resmi Cabut Izin PUB dari Yayasan ACTLogo baru ACT merupakan penerjemahan makna rahmatan lil ‘alamin yang menjadi visi besar lembaga ke depan dan sesuai kondisi terkini, lebih modern, dan global. (dok. ACT)
06 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.

Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, mengatakan pencabutan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT. “Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Muhadjir dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Rabu (6/7).

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Muhadjir Effendi.

Pelanggaran pungutan donasi tak sesuai ketentuan

Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Menko PMK, Muhadjir Effendy. (dok. Kemenko PMK)

Pelanggaran yang dilakukan ACT salah satunya terkait pengambilan donasi untuk kegiatan usaha yayasan yang tak sesuai ketentuan. 

Menurut Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, pembiayaan usaha dari pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya  10 persen dari hasil pengumpulan donasi.

Sementara Presiden ACT, Ibnu Khajar dalam keterangannya mengatakandana operasional Yayasan diambil dari rerata 13,7 persen hasil pengumpulan uang dan barang dari masyarakat. 

"Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen. Rasionalisasi pun kami lakukan untuk sejak Januari 2022 lalu. Insyaallah, target kita adalah dana operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025,” ujar Ibnu dalam keterangan pers ACT, Senin (4/7).

ACT bukan lembaga zakat

Presiden ACT, Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam operasi pangan murah.
Presiden ACT, Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam operasi pangan murah. (dok. ACT)

Related Topics