NEWS

Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Lebaran Karyawan Secara Penuh

Tidak hanya bagi pekerja tetap, namun juga yang tidak tetap.

Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Lebaran Karyawan Secara PenuhSejumlah pekerja menata kain sarung di industri kain sarung Asaputex, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/12/2021). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan  pemerintah mengembalikan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aturan semula. Adapun pengusaha juga diwajibkan membayarkan THR Lebaran kepada karyawannya secara penuh, tanpa dicicil. 

“Yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, yang dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” kata Menteri Ida dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi Kemnaker, Senin (11/4).

Ida menegaskan bahwa THR cakupannya cukup luas. Bukan hanya hak dari para pekerja tetap, melainkan juga yang tidak tetap. “Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT, berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” ujarnya.

Imbauan untuk memberi THR lebih

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

Menteri Ida juga mengimbau bagi perusahaan yang memiliki bisnisnya tumbuh positif dengan profit yang baik maka bisa memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya. Menurutnya, hal ini akan menjadi sebuah kerja sama yang baik dalam menjaga daya beli masyarakat.

“Tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” kata Ida.

Pengusaha wajib memberi THR bagi pegawainya

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang.Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang. (dok. Kemnaker)