Jakarta, FORTUNE – Apartemen adalah salah satu jenis properti yang jadi sasaran masyarakat perkotaan, baik untuk ditinggali atau sekadar investasi. Namun, sebelum melakukan pembelian, ada baiknya Anda mengetahui jenis-jenis Sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan apartemen Anda.
Sertifikat apartemen memiliki sejumlah perbedaan dengan sertifikat properti lain, seperti rumah tapak. Ada beberapa hal tentang sertifikat apartemen yang perlu Anda pahami, karena surat kepemilikan apartemen sangat penting, maka Anda harus memiliki pengetahuan mendalam tentang hal ini agar tidak mengalami penipuam pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mengutip dari artikel yang ditulis BSD City, ada beberapa jenis sertifikat apartemen yang harus Anda ketahui. Berikut beberapa ulasannya.
Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)
Sertifikat ini didapat saat membeli unit apartemen yang didirikan di atas tanah milik pemerintah atau tanah wakaf.
Jenis ini memberikan hak kepemilikan atas bangunan, tetapi tidak termasuk kepemilikan atas tanahnya.
Status hukum apartemen dengan SKBG dianggap rendah karena jika pemilik tanah meminta kembali tanahnya, bangunan di atasnya dapat diubah.
Dengan SKBG ini, kepemilikan mencakup semua fasilitas yang tersedia di dalam apartemen, termasuk instalasi beragam, saluran, sistem mekanikal serta elektrikal, dan sebagainya. Hal ini ditentukan berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).
Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS)
Sertifikat jenis ini adalah bentuk kepemilikan apartemen di mana pemilik unit memiliki berbagai hak atas apartemen tersebut sebagai kepemilikan bersama, bukan secara individual. Setiap unit apartemen dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah.
Sertifikat untuk setiap unit apartemen diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat berdasarkan Akta Pemisahan yang disusun oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
SHMRS mirip dengan sertifikat untuk tanah dan bangunan, kecuali terdapat perbedaan dalam proporsi kepemilikan atas tanah bersama.
Sertifikat Apartemen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Sertifikat ini berperan mencegah properti untuk dibeli oleh pihak lain dengan sifat pengikatnya yang bersifat sementara. Dengan demikian, PPJB memiliki keabsahan hukum yang mengatur perjanjian jual beli pada periode yang telah ditentukan.
PPJB merupakan dokumen yang mencakup kesepakatan hukum yang mengikat antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli apartemen, yang disaksikan oleh seorang notaris sebelum penerbitan Akta Jual Beli (AJB).
Biasanya, PPJB diinisiasi oleh pengembang properti, di mana pembeli melakukan pembayaran secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Hubungan antara pengembang dan pembeli bertujuan untuk menyelesaikan pembangunan apartemen sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama.
Demikianlah beberapa sertifikat apartemen yang perlu diketahui Anda, sebelum melakukan pembelian properti apartemen. Hal ini penting, agar Anda bisa memastikan properti apartemen yang Anda beli benar-benar dalam kondisi aman, untuk digunakan, baik untuk dimiliki atau investasi.