NEWS

Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2023 Dimulai, Ini Caranya!

Bansos ini bagi penerima manfaat yang terdaftar di Kemensos.

Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2023 Dimulai, Ini Caranya!Proses penerimaan bansos. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoiruans)
04 October 2023

Jakarta, FORTUNE – Program Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 4 sudah berjalan kembali, mulai bulan Oktober-Desember 2023.

Diketahui, kedua bansos ini akan mulai disalurkan dengan nominal berbeda kepada masing-masing kategori penerima. Hal ini akan disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos), melalui sejumlah akun terkurasi dan lembaga perbankan serta Kantor Pos, dalam rangka menanggulangi kemiskinan.

Tertulis di laman resmi Kemensos, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sementara, BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan yang bekerja sama dengan bank.

Berikut ini, Fortune Indonesia akan mengulas lebih lanjut tentang kedua Bansos ini, meliputi besaran bantuan dan cara untuk mendapatkannya.

Besaran Bansos

Diketahui, Bansos PKH tahap ke-4 akan mengalokasikan bantuan ke dalam beberapa kategori sebagai berikut:

  1. Untuk Ibu hamil sebesar Rp750.000 per tahap
  2. Untuk balita dan usia dini (0-6 tahun) sebesar Rp750.000 per tahap
  3. Untuk lansia sebesar Rp600.000 per tahap
  4. Untuk penyandang disabilitas sebesar Rp600.000 per tahap
  5. Untuk siswa/i SMA sebesar Rp500.000 per tahap
  6. Untuk siswa/i SMP sebesar Rp470.000 per tahap
  7. Untuk siswa/i SD sebesar Rp225.000 per tahap

Sementara, untuk Bansos BPNT adalah sebesar Rp200.000 per bulan, sehingga dalam rantang kuartal, para penerima bansos yang tercatat akan menerima uang sebesar Rp600.000 per tahapannya, dalam bentuk non tunai.

Persyaratan

Adapun persyaratan penerima PKH dan BPNT adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  2. Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus di data kelurahan setempat, atau warga miskin/rentan miskin.
  3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
  4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.