NEWS

Upaya Mewujudkan Magang yang Menguntungkan Semua Pihak

Penyalahgunaan pemagang membuat buruk nama baik perusahaan.

Upaya Mewujudkan Magang yang Menguntungkan Semua PihakIlustrasi pemagang. (Pixabay/Mohammed Hassan)
02 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Magang jadi salah satu cara meningkatkan kompetensi sebelum masuk dunia kerja, khususnya bagi para angkatan kerja yang baru akan lulus kuliah. Dengan beroleh pengalaman langsung di lapangan, para angkatan kerja diharapkan dapat lebih mudah dipekerjakan. Namun, tak semua program magang berbuah manis, ada pula yang diperlakukan buruk.

Salah satunya adalah persoalan ketidakadilan perlakuan yang diterima para pekerja magang, misalnya kewajiban membayar denda jika mengundurkan diri dari magang. Topik menarik ini menjadi salah satu pembahasan dalam artikel yang diangkat dalam pemberitaan majalah Fortune Indonesia, edisi April 2022.

Direktur Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan, Ali Hapsah, mengatakan bahawa dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 menjadi acuan dalam proses pemagangan. Jika peserta magang melakukan pelanggaran ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian dan mengakibatkan kerugian pada perusahaan, maka ia cukup dikeluarkan dari program.

Menurutnya, perusahaan tidak perlu memberikan sanksi berupa penalti. Sebab, kebijakan tersebut kurang tepat secara moral dan dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi. “Dalam Permenaker itu clear dan harus diterima sebagai pegawai tetap di perusahaan tersebut,” ujarnya kepada Fortune Indonesia (17/3).

Peran pemerintah pada maraknya program magang

Sejumlah pekerja menata kain sarung di industri kain sarung Asaputex, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/12/2021). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Sejumlah pekerja menata kain sarung di industri kain sarung Asaputex, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/12/2021). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.

Program magang di Indonesia memang masih menuai banyak pro dan kontra, walau jumlah pemagang di Indonesia semakin banyak. Rasionalisasinya jelas: persaingan kerja tambah sengit. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, terdapat 140,15 juta orang angkatan kerja pada Agustus 2021. Dari total tersebut, masih ada 6,49 persen menunggu peluang bekerja.

Ali mengatakan Tahun Magang yang dicanangkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2021-2022 masih terus berjalan. Target pemagang yang harus dicapai secara nasional pada 2022 adalah 55.000 orang. Namun, karena APBN terbatas, pemagang diperkirakan hanya mencapai 10.000 orang.

Untuk itu, menurut Ali, semua proses pemagangan harus terlapor kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Perjanjian magang pun harus ditetapkan demi memudahkan pengawasan. Dinas Ketenagakerjaan pun akan meminta perusahaan memenuhi regulasi yang berlaku agar kedua pihak bisa mendapatkan manfaat secara adil.

Keuntungan yang didapat perusahaan penyelenggara magang

Ilustrasi pekerja
Piqsels

Related Topics