Jakarta, FORTUNE - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu memastikan penambahan utang pemerintah bakal direm tahun ini mengingat kondisi penerimaan negara yang mulai pulih. Hal tersebut, kata dia, juga untuk menepis kekhawatiran soal tingginya bunga utang yang harus dibayar pemerintah di 2022.
Sebagai catatan, alokasi dana untuk pembayaran bunga utang tercatat mencapai Rp405,87 persen atau 20,87 persen dalam APBN tahun ini. Rinciannya, sebesar Rp393,69 triliun untuk pembayaran bunga utang dalam negeri dan Rp12,17 triliun untuk bunga utang luar negeri.
"Jadi jangan khawatir. Di 2022, utangnya juga akan lebih terkendali," ujarnya dalam Taklimat Media BKF, Rabu (12/1).
Menurut Febrio, besarnya alokasi pembayaran bunga utang dalam APBN 2022 juga belum mempertimbangkan kondisi penerimaan negara dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Seperti diketahui, UU HPP memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak lewat tax amnesty hingga penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi.
"APBN 2022 waktu itu dibuat dan disepakati September 2021 bersama DPR. Waktu itu kita masih melihat kondisi perekonomiannya as is, dan belum ada Undang-Undang HPP. Sekarang ada UU HPP, kita lihat di 2021 penerimaan kan meningkat cukup tajam, sampai 21 persen. Dengan baseline seperti itu pertumbuhan di 2022 pun kita hitung, jadi kita relatif dibandingkan dengan APBN 2022 penerimaan cukup kuat sehingga memang akan mengurangi kebutuhan pembiayaan," jelasnya.