Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, FORTUNE - Polemik soal utang minyak goreng masih berlanjut. Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan terdapat perbedaan angka tagihan rafaksi minyak goreng yang dilakukan auditor independen, PT Sucofindo, dan pelaku usaha.

Menurut Zulkifli, jumlah tagihan yang diajukan oleh pelaku usaha mencapai Rp812 miliar, sementara hasil dari verifikasi PT Sucofindo mencapai Rp474 miliar. Dengan begitu, perbedaannya mencapai Rp338 miliar.

Untuk menindaklanjuti persoalan utang itu, Zulkifli mengatakan telah berkorespondensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit ulang utang tersebut. "Karena yang yang bayar bukan kita, tapi BPDPKS. Sekali lagi kami minta audit dari auditor negara," kata Zulkifli di hadapan Komisi VI DPR RI, Selasa (6/5).

Perbedaan angka, ujar Zulkifli, disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya klaim penyaluran yang tidak dilengkapi bukti hingga tingkat pengecer, biaya distribusi yang tidak dapat diyakini, hingga penyaluran yang melebihi tenggat waktu.

Fatwa Kejagung belum jelas

Editorial Team

Tonton lebih seru di