Jakarta, FORTUNE - Sejumlah wilayah di Indonesia telah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ditlantas Polda Metro Jaya pun terus menambah daftar ruas jalan yang dipasangi kamera guna meningkatkan cakupan tilang elektronik.
Kini pemasangan kamera terbagi menjadi dua, yaitu kamera statis pada di titik-titik tertentu dan kamera mobile atau bergerak mengikuti wilayah patroli petugas kepolisian.
Pelanggaran-pelanggaran yang terekam secara online dengan kamera ETLE antara lain penerobosan lampu merah, pelanggaran marka jalan, penggunaan handphone saat berkendara, pelanggaran ganjil genap, dan kealpaan memakai helm.
Mekanismenya, pelanggaran terekam dalam basis data kepolisian, kemudian diidentifikasi untuk menentukan jenis kendaraan sesuai alamat pada STNK. Selanjutnya, surat tilang akan dikirimkan untuk konfirmasi dan pembayaran.
Berikut ini beberapa cara cek dan bayar tilang elektronik yang telah dirangkum dari berbagai sumber: