Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Feny Selly

Jakarta, FORTUNE - Pelat nomor kendaraan merupakan informasi yang penting diketahui oleh pemilik kendaraan maupun masyarakat umum. Dengan mengetahui pelat nomor kendaraan, Anda dapat memastikan keabsahan dan legalitas sebuah kendaraan. Namun, tidak semua orang tahu bagaimana cara mengecek pelat nomor kendaraan secara mudah dan cepat.

Kini, teknologi hadir sebagai solusi untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek pelat nomor kendaraan. Melalui aplikasi dan layanan SMS, Anda dapat mengetahui informasi mengenai pelat nomor kendaraan secara praktis dan efisien.

Dengan mengetahui cara-cara ini, diharapkan Anda dapat lebih mudah dan cepat dalam mengetahui informasi mengenai pelat nomor kendaraan yang Anda butuhkan. Berikut beberapa cara mengecek pemilik pelat nomor kendaraan secara online.
 

Cara cek pelat nomor kendaraan melalui Aplikasi

Aplikasi e-Samsat cek pelat nomor ini dapat diakses dengan menyertakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun tanpa NIK. Berikut cara cek pelat nomor online Jakarta.

  • Buka aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta.
  • Daftar dengan email pengguna.
  • Masukkan nomor yang tertera pada pelat.
  • Masukkan NIK.
  • Tekan ikon Cari.
  • Tunggu hingga informasi mengenai kepemilikan kendaraan muncul.

Bagi pemiliki kendaraan di daerah lain bisa mencoba beberapa aplikasi resmi dari Polda setempat.

  • Jawa Barat: Sambara
  • Jawa Tengah: Sakpole e-Samsat Jateng
  • Jawa Timur: e-Smart Samsat Jatim
  • Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
  • Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
  • Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung.
  • Kepulauan Riau: e-Samsat Kepri
  • Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
  • Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
  • Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel

Cara cek pelat nomor kendaraaan melalui SMS

Editorial Team

Tonton lebih seru di