Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia menjadi lebih terbuka terhadap warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal dalam kurun waktu tertentu.
Salah satu kebijakan pemerintah untuk mendukung upaya tersebut adalah dengan mempermudah izin tinggal WNA melalui pemberian Golden Visa.
Ketentuan akan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal.
Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, mengatakan bahwa Golden Visa akan diberikan kepada WNA yang bermanfaat kepada perkembangan ekonomi Indonesia. Salah satunya adalah investor asing yang berencana menanamkan modal, baik korporasi atau perorangan.
“Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (4/9).