Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (tengah) bersama jajarannya dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta , Senin (26/12).

Jakarta, FORTUNE - Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 terkait perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan edaran tersebut merupakan terobosan untuk menyelesaikan kasus koperasi bermasalah. Lewat SE tersebut, permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam bidang perkoperasian, yaitu Menteri Koperasi dan UKM.

"Dengan adanya aturan ini, pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema dan modus pailit dan PKPU," ujar Teten dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 KemenkopUKM, di kantornya, Jakarta, Senin (26/12).

Teten mengatakan pengajuan pailit ini merupakan modus operandi koperasi bandel untuk merampas uang anggotanya. Biasanya mereka mengajukan pailit dengan bermodal suara dari beberapa anggota saja, dan menyebabkan anggota lainnya menjadi korban.

"Ini saya kira satu terobosan yang sangat besar sehingga nanti pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan mekanisme PKPU maupun kepailitan untuk merampok uang anggota," katanya.

Teten mengakui pihaknya sempat kesulitan memitigasi delapan koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat hingga Rp26 triliun. Koperasi bermasalah tersebut adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

"Tidak ada mekanisme penyelesaiannya, tidak seperti di perbankan," katanya.

Kebut pengesahan RUU Perkoperasian

Kata Teten, Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri. Oleh karena itu, Menteri Teten bersama seluruh stakeholder terus mendorong revisi UU Perkoperasian. "Insyaa Allah tahun depan RUU Perkoperasian bisa kita tuntaskan," ujarnya.

Dengan tambahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Teten menekankan bahwa akan ada batasan jelas dan tegas antara koperasi yang open loop dan close loop.

"Nantinya, koperasi yang melakukan kegiatan usaha jasa keuangan, pengawasannya akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan koperasi yang close loop, pengawasan tetap dilakukan Kementerian Koperasi," kata dia.

Untuk itu, KemenkopUKM selama dua tahun ke depan akan melakukan verifikasi terhadap koperasi berkategori open loop dan close loop. Mereka tidak boleh lagi bermain di wilayah abu-abu, yaitu KSP tapi berbisnis jasa keuangan.

"Ini clear dan sangat tegas, sehingga ke depan tidak akan ada lagi praktik koperasi yang merugikan masyarakat," kata Teten.

BLT UMKM tidak akan dilanjutkan

Editorial Team