Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi umum darat, laut, dan udara untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR. Hal ini seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang baru.
SE ini merupakan penyesuaian atas SE Satgas Penanganan Covid-19 No.23/2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.
SE yang baru diterbitkan itu adalah SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.
Secara umum, keempat SE yang baru diterbitkan ini, kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Senin (15/8), mewajibkan PPDN untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil sebelum keberangkata, jika belum mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.