Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo mengatur ulang distribusi dan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 88 atau Premium melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021. Beleid yang disahkan pada 31 Desember 2021 itu merupakan perubahan ketiga atas Perpres nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam konsiderans Perpres tersebut, dinyatakan bahwa perubahan dilakukan untuk "mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia."
Sejumlah aturan yang diubah antara lain ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3, serta adanya penambahan pada Pasal 21 B dan Pasal 21 C.
Pada Pasal 3 ayat (3), ditegaskan bahwa Premium dapat didistribusikan di wilayah penugasan yakni seluruh Indonesia tanpa pengecualian. Dalam ketentuan sebelumnya, terdapat wilayah yang dikecualikan untuk penugasan yakni Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Kemudian, pada Pasal 3 ayat (4), disebutkan bahwa menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan. Namun penetapan tersebut harus didasarkan pada hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri koordinator bidang perekonomian.