Jakarta, FORTUNE – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hubarat, babak baru. Terdakwa pembunuhan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2). "Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati."
Banyak pihak yang mengapresiasi keputusan yang disampaikan Wahyu Iman Santoso, lantaran dianggap tegas menetapkan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Hal ini membuat publik pun bertanya-tanya tentang sepak terjang karier Wahyu Iman Santoso sampai dengan harta kekayaannya.