Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025? Ini Rinciannya

Mendekati Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, besaran zakat fitrah 2025 mulai banyak dicari oleh para pengguna. Di tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap muslim pada Jumat (7/3).
Setiap tahun, setiap umat Islam yang memenuhi syarat diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Pembayarannya juga harus memperhatikan waktu agar zakat fitrah dianggap sah. Menunaikannya juga memiliki keutamaan tersendiri yang penuh akan makna.
Lantas, berapa besaran zakat fitrah 2025 yang telah ditetapkan? Berikut rincian nominalnya yang penting untuk diketahui.
Besaran zakat fitrah 2025
Dilansir situs resmi BAZNAS, besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap umat Islam sebesar Rp47 ribu atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Adapun besaran zakat fitrah tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekas.
Selain besaran nilai zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per harinya.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ungkap Ketua BAZNAS, Prof Dr. KH. Noor Achmad MA., di Jakarta pada Jumat (7/3).
Ia juga mengungkapkan bahwa umat Islam yang mengkonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah tersebut, pembayaran zakat sesuai menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Lebih lanjut, BAZNAS memastikan penyaluran zakat kepada penerima zakat sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang mencakup dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
Cara menghitung zakat fitrah
Besaran zakat fitrah bisa berupa yang uang berdasarkan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Cara menghitung zakat fitrah juga sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya.
Tentukan terlebih dahulu jenis makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, seperti beras.
Cek harga beras per kilogram dengan menyesuaikannya dengan kualitas yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Hitung jumlah zakat dengan mengalikannya jumlah jiwa dengan zakat fitrah yang wajib dikeluarkan, yaitu 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.
Jika membayar dalam bentuk uang, pastikan untuk membayarnya berdasarkan harga beras yang sesuai dengan konsumsi harian.
Untuk memudahkan Anda menghitung zakat fitrah 2025, berikut contoh perhitungan yang bisa dijadikan gambaran.
Diketahui harga beras yang biasa dikonsumsi seharga Rp47 ribu dan dalam satu keluarga ada tiga orang yang wajib menunaikan zakat fitrah.
Harga beras: Rp47 ribu
Jumlah jiwa yang memenuhi syarat: 3 orang
Zakat fitrah: Rp47 ribu x 3 = Rp141 ribu
Jadi, total zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan keluarga tersebut adalah Rp141 ribu.
Agar zakat fitrah dihitung sah, setiap umat Islam wajib menunaikannya sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Penyalurannya dilaksanakan paling lambat sebelum salat Idulfitri atau sebelum khatib naik mimbar.
Keutamaan membayar zakat fitrah
Dengan membayar zakat fitrah, umat Islam telah menunaikan kewajibannya sebelum Idulfitri. Tidak hanya menyucikan diri, zakat fitrah juga bermanfaat bagi sesama yang membutuhkan. Berikut beberapa keutamaan zakat fitrah
Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa yang telah dilakukan selama sebulan penuh.
Sebagai bentuk solidaritas sosial, umat Islam yang berkecukupan membantu sesama yang membutuhkan, sehingga kebahagiaan Idulfitri bisa dirasakan oleh semua orang.
Mendapatkan pahala berlipat di bulan Ramadan dengan menunaikan zakat wajib.
Mewujudkan raya syukur atas nikmat yang diberikan Allah sepanjang Ramadan dengan berbagi kepada sesama.
Menambah keberkahan harta dengan menyalurkannya untuk kegiatan yang positif dan bermanfaat.
Demikian rincian besaran zakat fitrah 2025 yang perlu ditunaikan oleh setiap muslim menjelang Hari Raya Idulfitri 1446H. Semoga bermanfaat!