Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi zakat (Freepik.com)

Mendekati Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, besaran zakat fitrah 2025 mulai banyak dicari oleh para pengguna. Di tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap muslim pada Jumat (7/3).

Setiap tahun, setiap umat Islam yang memenuhi syarat diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Pembayarannya juga harus memperhatikan waktu agar zakat fitrah dianggap sah. Menunaikannya juga memiliki keutamaan tersendiri yang penuh akan makna.

Lantas, berapa besaran zakat fitrah 2025 yang telah ditetapkan? Berikut rincian nominalnya yang penting untuk diketahui.

Besaran zakat fitrah 2025

Dilansir situs resmi BAZNAS, besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap umat Islam sebesar Rp47 ribu atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Adapun besaran zakat fitrah tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekas. 

Selain besaran nilai zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per harinya.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ungkap Ketua BAZNAS, Prof Dr. KH. Noor Achmad MA., di Jakarta pada Jumat (7/3).

Ia juga mengungkapkan bahwa umat Islam yang mengkonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah tersebut, pembayaran zakat sesuai menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Lebih lanjut, BAZNAS memastikan penyaluran zakat kepada penerima zakat sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang mencakup dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.

Cara menghitung zakat fitrah

Editorial Team

Tonton lebih seru di