Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (dok. Setpres)
Airlangga menyatakan, kebijakan kenaikan PPN merupakan keberlanjutan dari program Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pemerintahan berikutnya. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen, diubah menjadi 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, tarif PPN rencananya akan dinaikkan lagi menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
"Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan," kata Airlangga dilansir Antaranews.
Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif PPN akan melihat dinamika kondisi perekonomian pada 2024.
"Nanti kalau perlu penyesuaian dan lain-lain, kita bicarakan dengan DPR," kata Prastowo.
Meskipun demikian, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen. Perubahan itu dapat dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.