Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/Panchenko Vladimir

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan mengalami penundaan. Dengan demikian, pada 2025 PPn akan menjadi 12 persen secara bertahap.

Hal ini berarti kebijakan tersebut akan tetap dilaksanakan pada masa pemerintahan yang akan datang. Sejak 2022, tarif PPN telah naik menjadi 11 persen sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dari sebelumnya 10 persen.

Kebijakan kenaikan PPN merupakan program lanjutan Jokowi

Editorial Team

Tonton lebih seru di