Jakarta, FORTUNE - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada hari ini (18/8) di Jakarta.
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI. Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000,-.
Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
"Sebuah motif spirit untuk di sisi satu, adalah keberagaman dan di sisi lain adalah kebersatuan. Ini adalah lambang dan sekaligus komitmen bagi kita semua," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui konfrensi video di Jakarta, Kamis (18/8).