Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI telah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445/2024 M melalui Raker pada Senin (27/11).
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp93.410.286.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama RI, Menag Yaqut Cholil menjelaskan bahwa biaya yang telah disepakati tersebut terdiri dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen.
Lebih lanjut, ia mengatakan pengesahan hasil Raker menjadi dasar bagi Presiden RI dalam menentukan Bipih, yang juga tertuang dalam Pasal 48 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana besaran BPIH ditetapkan Presiden berdasarkan usulan Menteri Agama yang telah disetujui DPR RI.
Jumlah kuota haji juga telah ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian kuota jemaah haji reguler 221.720, sedangkan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.
Masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi telah disepakati 41 hari. Selama itu, jemaah akan mendapatkan fasilitas makan sebanyak 27 kali di Madinah, sedangkan di Mekkah 84 kali (termasuk pada hari menjelang Armusna).
Meski lebih rendah Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran Bipih sebesar Rp105.095.032, biaya haji tahun 2024 mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2023.