Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Biaya Pembuatan Paspor Terbaru, Cek Cara dan Jenisnya

Desain Paspor RI terbaru 2024. (dok. Kemenkumham)
Intinya sih...
- Pemerintah merilis tarif baru pembuatan paspor di Tanah Air sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024.
- Tarif mulai berlaku pada 18 Desember 2024, dengan penyesuaian untuk menambah fleksibilitas bagi masyarakat.
- Rincian tarif paspor baru berdasarkan jenis dan masa berlakunya, serta perbedaan antara paspor elektronik dan nonelektronik.
Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Perubahan biaya pembuatan paspor ini mulai berlaku pada 18 Desember 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memilih jenis paspor sesuai kebutuhan. Selain itu, perubahan ini diiringi dengan peningkatan kualitas layanan keimigrasian.
Editorial Team
EditorYogama Wisnu Oktyandito
EditorFaesal Mubarok
Follow Us