Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Perubahan biaya pembuatan paspor ini mulai berlaku pada 18 Desember 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memilih jenis paspor sesuai kebutuhan. Selain itu, perubahan ini diiringi dengan peningkatan kualitas layanan keimigrasian.
Berikut biaya pembuatan paspor terbaru serta jenis, syarat, dan cara membuatnya. Simak selengkapnya di bawah ini.