Jakarta, FORTUNE - Pengusahayang juga terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan istrinya yang merupakan selebritas Sandra Dewi menjadi sorotan publik setelah beredar kabar mereka terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Isu ini memicu polemik terkait kelayakan mereka sebagai penerima bantuan tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, buka suara dan memberikan penjelasan mengenai informasi yang beredar tersebut.
Rizzky mengatakan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi memang tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun mereka tidak termasuk dalam segmen PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang diperuntukkan bagi fakir miskin.
"Keduanya masuk dalam segmen PBPU Pemda, yaitu peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan hak rawat kelas 3, terdaftar sejak 1 Maret 2018," kata Rizzky dalam keterangannya, Senin (30/12).
Menurutnya, segmen PBPU Pemda tidak mengharuskan pesertanya tergolong fakir miskin atau tidak mampu. Program ini dirancang untuk menjamin seluruh penduduk yang belum memiliki JKN, dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta mendaftarkan seluruh warganya ke JKN sebagai bagian dari upaya mencapai Universal Health Coverage (UHC).
“Pemprov DKI Jakarta sejak 2018 telah memastikan semua warganya terdaftar sebagai peserta JKN, tanpa terkecuali. Ini adalah bukti komitmen mereka untuk melindungi kesehatan seluruh penduduk. Bahkan, DKI Jakarta berhasil mencapai UHC lebih cepat dari target nasional, yaitu pada 2018, dan menerima UHC Awards atas pencapaian tersebut,” kata Rizzky.