Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BPJS Kesehatan Perluas Faskes Rujukan ke 66 FKRTL Berbagai Wilayah
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
  • BPJS Kesehatan menambah 66 FKRTL per 1 November 2026, sehingga total mitra rumah sakit dan klinik utama JKN mencapai 3.287 unit di Indonesia.
  • Tambahan mitra mencakup 14 fasilitas pemerintah dan 52 swasta; lebih dari 65 persen fasilitas rujukan mitra BPJS Kesehatan berstatus milik swasta.
  • Rata-rata pencairan klaim rumah sakit pada 2025 mencapai 13,6 hari setelah dokumen lengkap, didukung Rp10 triliun DJS untuk klaim serta komitmen pencegahan fraud.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE – BPJS Kesehatan mengoperasikan penambahan 66 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) per 1 November 2026 guna memperluas jangkauan pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang membawa total mitra rumah sakit dan klinik utama menjadi 3.287 unit di Indonesia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyatakan unit penambahan tersebut mencakup 14 fasilitas kesehatan pemerintah dan 52 fasilitas kesehatan swasta. Penambahan ini menempatkan porsi fasilitas kesehatan swasta sebagai mayoritas dalam jaringan rujukan nasional.

“Ada lebih dari 65 persen fasilitas kesehatan rujukan mitra BPJS Kesehatan yang tercatat berstatus milik swasta. Artinya, fasilitas kesehatan tersebut leluasa untuk memilih mau bekerja sama atau tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Pujo saat acara Pertemuan Perluasan Kerja Sama FKRTL di Jakarta, Rabu (28/10).

Seleksi dan perpanjangan kontrak kemitraan menjalankan proses peninjauan kelayakan (credentialing) bersama dinas kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan sesuai kriteria penilaian.

Dari segi tata kelola keuangan, Pujo mencatat durasi pencairan klaim rumah sakit pada 2025 berada pada angka rata-rata 13,6 hari kalender sejak dokumen lengkap, dari batas ketentuan 15 hari kalender.

Kelancaran pembayaran tersebut mendapat penopang berupa alokasi penyehatan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dari pemerintah sebesar Rp10 triliun pada pertengahan Oktober 2026. Seluruh dana tersebut dialokasikan untuk penyelesaian klaim fasilitas kesehatan.

“Tercatat sejak 2014 sampai 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp1.279 triliun ke rumah sakit. Saat ini pembayaran rumah sakit masih berjalan normal sesuai ketentuan,” kata Pujo.

Pada rangkaian acara yang sama, perwakilan fasilitas kesehatan mitra melakukan penandatanganan komitmen pencegahan kecurangan (fraud). Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menyampaikan penambahan unit mitra menuntut penguatan tata kelola, integritas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Program JKN.

Curated For You

Editorial Team

Related Article