Jakarta, FORTUNE – BPJS Kesehatan menerima pencairan dana kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tahap pertama senilai Rp10 triliun dari total target Rp20 triliun guna membayar klaim fasilitas kesehatan mitra Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dana yang diterima pada 14 Oktober 2026 tersebut telah direalisasikan penggunaannya sebesar Rp5,1 triliun hingga 23 Oktober 2026. Sementara itu, sisa dana senilai Rp4,9 triliun disiapkan untuk menyelesaikan klaim rumah sakit yang masih dalam proses verifikasi hingga akhir Oktober 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan alokasi dana bantuan ini dikhususkan bagi pembayaran fasilitas kesehatan.
"Dana Bantuan untuk kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan," ujar Rizzky melalui keterangan resmi yang dikutip Selasa (27/10).
Seluruh penggunaan dana dapat ditelusuri serta melalui pencatatan terverifikasi menyeluruh sebelum disalurkan ke fasilitas kesehatan rumah sakit hingga klinik. Proses verifikasi menjadi bagian yang dipertanggungjawabkan sebelum klaim dibayarkan guna memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi sesuai ketentuan.
Ketentuan pembayaran klaim rumah sakit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dengan batas waktu pencairan maksimal 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.
Pada 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan adalaj 13,6 hari kalender.
Pemerintah menjadwalkan pencairan bantuan tahap kedua senilai Rp10 triliun pada November 2026 guna menopang kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan mendatang.
Dukungan pendanaan ini berkaitan dengan cakupan kepesertaan JKN yang mencapai 284,8 juta jiwa atau 98 persen dari total penduduk Indonesia per 1 Oktober 2026.
Pengoperasian kepesertaan didukung jaringan kerja sama yang mencakup 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas apotek, laboratorium, dan optik.
Berdasarkan pencatatan keuangan, program JKN membukukan defisit Rp14,61 triliun pada 2025. Kondisi ini dipicu oleh beban pembayaran klaim pelayanan kesehatan yang mencapai Rp191,33 triliun, sedangkan realisasi penerimaan iuran peserta mencapai Rp176,72 triliun.
