Jakarta, FORTUNE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti bahwa Kementerian Keuangan belum tertib melakukan penagihan aktif seerta penatausahaan barang sitaan dan agunan piutang perpajakan. Per 2025, saldo piutang perpajakan tercatat Rpp116,78 triliun yang terdiri dari piutang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp83,61 triliun dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebesar Rp33,16 triliun.
BPK mencermati bahwa DJP belum tertib dalam melaksanakan tindakan penagihan aktif atas piutang perpajakan. Hal ini dicerminkan oleh saldo piutang perpajakan DJP yang cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Piutang DJP pada tahun 2025 tercatat Rp83,61 triliun, angka ini naik dari Rp75,33 triliun pada 2024, dan Rp73,72 triliun pada 2023.
Dari angka tersebut, BPK menemukan bahwa terdapat piutang daluwarsa penagihan tahun 2025 sebesar Rp5,18 triliun. Sebagai konteks, daluwarsa penagihan pajak dihitung 5 tahun sejak tanggal ketetapan pajak berkekuatan hukum tepat.
Dari nilai piutang daluwarsa penagihan sebesar Rp5,18 triliun, diketahui sebanyak 1.534 ketetapan sebesar Rp1,24 triliun yang daluwarsa tanpa adanya proses penagihan aktif berupa surat teguran, penerbitan dan pemberitahuan surat paksa, dan/atau tindakan penagihan aktif lanjutan.
Sementara itu, BPK juga mencermati bahwa penagihan piutang perpajakan kualitas macet belum tertib. Berdasarkan hasil analisis BPK terhadap piutang tahun 2025 sebesar Rp83,92 triliun, terdapat sebanyak 4.740 ketetapan piutang kualitas macet sebesar Rp5,83 triliun yang belum dilaksanakan penagihan aktif sesuai batas waktu.
Piutang pajak macet merupakan piutang yang memiliki umur piutang lebih dari 1.095 hari atau tiga tahun sejak tanggal ketetapan pajak.
“Diketahui bahwa terdapat sebanyak 14 WP belum diterbitkan surat teguran dan sebanyak 43 WP belum diterbitkan surat paksa,” ” demikian BPK dalam laporannya, dikutip Jumat (17/7).
Oleh sebab itu, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan sejumlah langkah berikut.
Pertama, menginstruksikan Kepala Kanwil DJP terkait supaya memerintahkan Kepala KPP dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan pada KPP terkait agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang atas kegiatan penagihan aktif Piutang Perpajakan, penatausahaan barang sitaan, dan penilaian barang sitaan dalam rangka lelang aset.
Selain itu, DJP juga diminta memperhatikan data Wajib Pajak dan/atau Penanggung Jawab Wajib Pajak secara berkala berdasarkan data paling mutakhir pada Sistem Informasi DJP.
