BPOM: 35.534 Produk Pangan Tak Penuhi Syarat selama Ramadan

- BPOM menemukan 35.534 produk pangan tak memenuhi ketentuan, dengan nilai temuan lebih dari Rp500 juta.
- Hasil pengawasan dilakukan oleh 76 unit pelaksana bersama lintas sektor, dengan fokus pada ritel modern dan sarana peredaran online.
- Ditemukan 4.374 tautan e-commerce yang menjual produk pangan TIE mayoritas berasal dari luar negeri.
Jakarta, FORTUNE – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengungkapkan hasil intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dari hasil pengawasannya, BPOM RI menemukan sebanyak 376 sarana yang menjual produk pangan olahan ilegal, tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak.
Total temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) mencapai 35.534 produk, dengan nilai perkiraan temuan di sarana peredaran luring (offline) yakni lebih dari Rp500 juta. Hasil pengawasan tersebut dilakukan oleh 76 unit pelaksana (UPT) bersama lintas sektor.
Pengawasan berbasis risiko ini menyasar sarana peredaran dengan rekam jejak kurang baik, termasuk gudang marketplace, sesuai dengan tren belanja masyarakat yang banyak dilakukan secara daring (online).
“Pelaksanaan intensifikasi pengawasan terfokus pada pengawasan pangan olahan di sarana peredaran seperti importir, distributor, ritel, dan gudang e-commerce dengan prioritas pada pengawasan pangan TIE (tanpa izin edar), kedaluwarsa, dan rusak,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangannya, Jumat (21/3).
BPOM RI menitikberatkan pengawasan di sarana peredaran dengan arus distribusi tinggi, terutama di ritel modern. Hal ini bertujuan untuk memastikan pangan yang sampai ke masyarakat aman dan memenuhi ketentuan.
BPOM sudah periksa 1.190 sarana peredaran pangan olahan

Pada periode 24 Februari—19 Maret 2025, BPOM RI sudah memeriksa 1.190 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 50,3% sarana yang diperiksa adalah ritel modern, diikuti oleh sarana ritel tradisional (30,6%), gudang distributor (18%), gudang importir (1%), dan gudang e-commerce (0,2%).
Hasilnya, BPOM RI menemukan 68,4% sarana yang memenuhi ketentuan, sementara sisanya tidak memenuhi ketentuan. Temuan yang dominan adalah pangan olahan ilegal, sejumlah 19.795 produk yang banyak ditemukan di wilayah perbatasan, seperti Batam, Tarakan, Balikpapan, dan Pontianak.
Temuan itu memerlukan tindak lanjut pengawasan lintas sektor yang lebih intensif. Selain pangan ilegal, BPOM pun menemukan produk pangan kedaluwarsa, seperti mi instan, minuman serbuk berperisa, bumbu penyedap rasa, bahan tambahan pangan (BTP), dan susu ultra high temperature (UHT).
BPOM RI menemukan ada sebanyak 14.300 produk pangan kedaluwarsa yang ditemukan di berbagai wilayah, antara lain Manokwari, Jambi, Kupang, Bandung, dan Palangkaraya. Sementara itu, produk pangan rusak seperti krimer kental manis, yogurt, susu UHT, dan olahan perikanan kalengan banyak ditemukan di Mataram, Jambi, Mamuju, Surabaya, dan Merauke.
Taruna menyebut bahwa produk rusak dan kedaluwarsa banyak ditemukan di wilayah timur Indonesia. Pihaknya menduga hal itu disebabkan oleh rantai distribusi pangan yang lama dan panjang ke Indonesia bagian timur, di samping sistem penyimpanan serta pengecekan di gudang yang tidak memenuhi ketentuan.
Selain pengawasan di sarana offline, BPOM juga melakukan patroli siber untuk memantau peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan di platform digital, termasuk e-commerce. Hasilnya, mereka menemukan 4.374 tautan yang menjual produk pangan TIE dengan mayoritas produk berasal dari luar negeri seperti Malaysia, Jepang, Nigeria, Singapura, Australia, dan Belgia.
Jika ada bukti, BPOM akan tindak pelaku pelanggaran
Di samping itu, salah satu perwakilan UPT, yaitu Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari menjelaskan langkah-langkah yang diambil dalam mengatasi peredaran pangan TIE di Batam. Dia menyebut cara Balai POM di Batam meningkatkan pengawasan di perbatasan adalah dengan melibatkan lintas sektor.
Selain itu, timnya secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Balai POM di Batam juga menindak tegas pelanggaran yang ditemukan di bidang obat dan makanan.
Senada dengan Musthofa, Taruna mengatakan bahwa hasil temuan intensifikasi pengawasan pangan pada tahun ini bakal ditindaklanjuti BPOM RI dengan penelusuran lebih lanjut. “Jika ditemukan bukti yang cukup, BPOM tidak akan ragu untuk menindak pelaku pelanggaran secara hukum,” tegas dia.
“Jangan main-main dengan BPOM, kami akan tegas melindungi masyarakat,” ujar Taruna.