BUMN Rekayasa Industri Resmi Terjerat PKPU

Jakarta, FORTUNE - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Cladtek Bi Manufacturing terhadap BUMN PT Rekayasa Industri (Rekind).
"Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon PKPU terhadap termohon PKPU untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang diunggah pada situs resmi PN Jakpus, Senin (21/9).
Rekind merupakan salah satu anak usaha PT Pupuk Indonesia yang bergerak pada bidang usaha bisnis engineering, procurement, and construction (EPC).
Dalam bidang usahanya, Rekind menggarap berbagai proyek besar seperti pabrik pupuk, pabrik kimia dan petrokimia, pabrik biofuel, proyek minyak dan gas, serta proyek pembangkit listrik dan infrastruktur—baik di dalam negeri maupun luar negeri seperti Malaysia, Brunei Darussalam, hingga pasar Asia Timur.