Berikut cara bayar pajak motor di Samsat Keliling yang bisa Anda ikuti:
1. Mengisi formulir perpanjangan STNK
Saat tiba di kantor Samsat, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengisi formulir perpanjang STNK. Formulir ini biasanya disediakan di loket pendaftaran dan harus diisi dengan benar sesuai data kendaraan dan identitas pribadi.
2. Menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan
Setelah mengisi formulir, Anda perlu menyerahkan formulir yang sudah lengkap bersama dengan dokumen persyaratan. Dokumen ini akan diverifikasi oleh petugas Samsat untuk memastikan kesesuaian data sebelum proses pembayaran pajak dapat dilakukan.
3. Dapatkan lembar besaran pajak
Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diminta untuk menuju loket khusus guna mengambil lembar informasi besaran pajak yang harus dibayarkan.
4. Lakukan pembayaran pajak di loket
Setelah menerima lembar besaran pajak, Anda bisa langsung menuju loket pembayaran. Di sini, Anda harus membayar pajak sesuai dengan nominal yang tertera.
5. Menunggu penerbitan STNK dan SKPD baru
Setelah selesai membayar, proses berikutnya menunggu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan STNK yang baru. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa menit.
6. Menerima STNK dan SKPD baru
Setelah STNK dan SKPD selesai dicetak, Anda bisa mengambilnya di loket penerbitan. Pastikan untuk mengecek kembali data yang tertera pada STNK dan SKPD yang baru untuk memastikan semuanya sesuai dan tidak ada kesalahan penulisan.
7. Mengecek status pembayaran
Setelah menerima STNK dan SKPD baru, Anda juga disarankan untuk mengecek status pembayaran pajak motor.
Demikianlah cara bayar pajak motor di Samsat Keliling yang penting diketahui. Semoga bermanfaat.