Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Mudah!

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan bagi pekerja yang bertujuan menjamin finansial saat memasuki masa pensiun, catat total, atau meninggal dunia.
Program tersebut ditawarkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi para pekerja di Indonesia. Saldo yang masuk ke dalam akun BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara penuh ketika sudah berhenti bekerja atau sebagian saat masih aktif bekerja.
Cara mengklaim saldo JHT bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO bagi peserta JHT yang dijadikan alternatif lebih mudah.
Syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengetahui cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mencairkan saldonya. Berikut beberapa persyaratannya.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Buku tabungan
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Kartu keluarga (KK)
- Akumulasi saldo JHT maksimal Rp10 juta
- Sudah melakukan pengkinian data atau pembaruan data
- Status kepesertaan sudah non aktif