Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan bagi pekerja yang bertujuan menjamin finansial saat memasuki masa pensiun, catat total, atau meninggal dunia.
Program tersebut ditawarkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi para pekerja di Indonesia. Saldo yang masuk ke dalam akun BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara penuh ketika sudah berhenti bekerja atau sebagian saat masih aktif bekerja.
Cara mengklaim saldo JHT bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO bagi peserta JHT yang dijadikan alternatif lebih mudah.